Tugas Pengantar Bisnis : Kebijakan PSO terhadap kinerja PT. Pos Indonesia (Persero)
1. Pengertian
Kebijakan
fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi
suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah. Instrumen utama
kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Salah satu instrumen pengeluaran
dalam hal ini adalah kebijakan subsidi.
PSO adalah
biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga
pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan
terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik).
Ada perbedaan
pengertian antara PSO dan subsidi. Walaupun PSO yang kita kenal dalam APBN
merupakan bagian dari belanja subsidi. Subsidi adalah biaya yang harus
dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pasar dengan harga
atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat miskin.
Dasar hukum PSO adalah Undang-Undang RI No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1. Menurut UU No. 19 Tahun 2003 tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak visibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Dalam hal ini, terdapat intervensi politik dalam penetapan harga.
Pemberian
subsidi dalam rangka penugasan pelayanan umum yang sesuai dengan UU BUMN baru
diberikan sejak tahun 2004. Adapun BUMN yang diberikan tugas PSO adalah
BUMN-BUMN yang bergerak di bidang transportasi dan komunikasi, seperti PT
Kereta Api (Persero) untuk tugas layanan jasa angkutan kereta api kelas
ekonomi, PT Pos Indonesia (Persero)
untuk tugas layanan jasa pos pada kantor cabang luar kota dan daerah terpencil,
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk tugas layanan jasa angkutan
laut kelas ekonomi, dan PT TVRI (Persero) antara lain untuk program penyiaran
publik.
Sebelum TA
2004, subsidi/bantuan dalam rangka penugasan tersebut dianggarkan dalam pos
pengeluaran rutin lainnya. Subsidi/bantuan PSO ini pada TA 2004 adalah sebesar
Rp 700,66 miliar, pada TA 2005 meningkat menjadi Rp 819,1 miliar (termasuk
untuk TVRI sebesar 143,58 miliar), pada TA 2006 meningkat menjadi sebesar Rp
1.215,0 miliar (tidak termasuk TVRI karena dimasukkan dalam anggaran lain-lain).
Sedangkan pada TA 2007 dianggarkan menjadi sebesar Rp 950,0 miliar, adapun
kebijakan dalam pemberian bantuan/subsidi PSO tersebut yaitu besaran
subsidi/bantuan PSO tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
2. PSO PT. Pos Indonesia (Persero)
Selama ini
pengaturan kewajiban pelayanan umum pos telah diatur di dalam Keputusan Menteri
Perhubungan No. 68 Tahun 2004. Kewajiban pelayanan umum yang lebih populer
dengan istilah layanan pos universal ini merupakan kewajiban pemerintah untuk
menjamin terselenggaranya layanan pos jenis tertentu, sehingga memungkinkan
masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain
di dunia. Namun dalam perkembangannya, Keputusan Menteri tersebut perlu
direvisi karena telah terjadi multi tafsir dari pemeriksa (sewaktu PT Pos
Indonesia diaudit) mengenai perhitungan besaran subsidi PSO. Pihak pemeriksa
berpendapat, bahwa besaran PSO dihitung dari prosentase besaran pendapatan
penugasan dibandingkan dengan total pendapatan kemudian dikalikan biaya. Di
samping itu, batasan biaya dan pendapatan yang diperhitungkan dalam pemberian
subsidi tidak tegas.
Secara umum,
pelayanan service obligation layanan pos ini pada dasarnya dilatar-belakangi
oleh amanat Kongres UPU tahun 1999 dan juga 2004 yang antara lain menyebutkan,
bahwa layanan jasa pos bersifat universal dan tiap negara wajib
menyelenggarakan sebagai perwujudan dari hak berkomunikasi. Amanat kedua
Kongres tersebut juga ditujukan untuk menjamin masyarakat dapat mengirim dan
atau menerima berita sampai berat 2000 gram dan barang sampai 20 kg dari satu
titik ke titik lainnya di seluruh dunia. Dalam perkembangannya, UU No. 38
Tahun 2009 tentang Pos antara lain menyebutkan beberapa hal yang
terkait dengan layanan pos universal, yaitu:
1. Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya
layanan pos universal di seluruh wilayah NKRI.
2. Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi ditetapkan
oleh Menteri.
3. Layanan Pos Universal terdiri dari: surat,
kartu pos, barang cetakan, dan bungkusan kecil (surat berisi barang) sampai
dengan 2 kilogram; sekogram sampai dengan 7 kilogram; barang cetakan yang
dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang
sama dengan berat sampai dengan 30 kilogram ( M-bag ); paket pos dengan berat
sampai dengan 20 kilogram.
3. Dampak PSO
terhadap Pos Indonesia
a. Secara umum Pos Indonesia terbantu dengan
adanya dana PSO yang dikucurkan oleh pemerintah. Namun demikian realisasi
kucuran dana PSO yang diajukan Pos Indonesia kepada pemerintah tidak sesuai
dengan ekspektasi. Sebagai contoh untuk tahun 2011 Pos Indonesia memperoleh Rp
257 miliar dari ajuan sebesar Rp 282 miliar (terdapat margin Rp 25 miliar).
Sejak tahun 2003 hingga 2011 terakumulasi margin Rp 367 miliar.
b. Minimnya subsidi tersebut mengakibatkan investasi
pengembangan bisnis tertunda. Salah satunya adalah rencana pemisahan (spin off)
unit bisnis kargo guna memaksimalkan keuntungan dari sektor tersebut.
c. Kurangnya modal tersebut menyebabkan gagalnya
rencana go public melalui IPO (Initial Public Offering) di tahun 2013.
Alasannya Total aset Pos Indonesia berdasarkan nilai market saat ini sebesar Rp 5
Triliun (aset tetap) berimbas pada beban pajak yang membengkak. Dalam hal ini
pemerintah melalui Kementerian BUMN menolak ajuan PMN Pos Indonesia Rp 873
miliar.
Langkah
startegic yang dilaksanakan perihal permasalahan di atas :
1. Perbaikan Infrastruktur Fisik melalui
renovasi kantor pos, perubahan interior ruangan dan front liner officer seperti
konsep bank dan penggantian kendaraan dinas yang sudah uzur.. Hal ini merupakan
upaya meningkatkan kepercayaan diri para pegawai sekaligus sinyal kepada pihak
luar bahwa Pos Indonesia telah berbenah.
2. Perbaikan Infrastruktur Virtual melalui
pemasangan jaringan internet di 3.814 kantor pos di seluruh Indonesia untuk
mendukung basis data dan pelayanan paket pengiriman seperti Pos Express,
Parcel, Admail dan Express Mail Service.
3. Membidik Pasar Pengiriman Surat Corporate, selagi
pengiriman surat personal menurun tajam. Hal ini terbukti mendongkrak
pertumbuhan jasa surat
sekitar 16 persen pada Tahun 2011.
4. Melebarkan jaringan ke berbagai bisnis, antara lain :
a. PT
Pos Logistik Indonesia : bisnis logistic dengan ruang lingkup warehousing,
freight forwarding, regulated agent, dan distribusi untuk memanfaatkan gudang
pos yang kini banyak menganggur.
b. PT Pos Jasa
Keuangan Indonesia : bekerjasama dengan Western Union dalam jasa pengiriman
uang.
c. Pospay :
menerima pembayaran tagihan listrik, telepon, air bersih, pajak, zakat, hingga
sedekah. Cicilan kartu kredit, kredit kendaraan bermotor dan rumah, asuransi,
serta pinjaman pribadi
d. PT Pos Properti
Indonesia : membangun 2 hotel di Bandung dan museum pos
Dampak nyata dari kegiatan tersebut cukup berarti terbukti
pada Agustus 2012 lalu Pos Indonesia berhasil membukukan laba sebelum pajak
sebesar Rp 211.04 Miliar dan nilai utang hanya Rp 100 Miliar. Selain itu kini
Pos Indonesia telah mengantongi 4 sertifikat ISO, yang menjadi salah satu bukti
mulai diakuinya manajemen mutu dan pelayanannya.
Sumber :
a.
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/02/27/pos-indonesia-tetap-survive-walaupun-diabaikan-pemerintah-532682.html
b.
http://web.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=1438
Komentar